Tak Ada Ampun bagi Penghina Agama, Anggota DPR Minta Penginjak Al-Qur'an asal Sukabumi Dihukum Maksimal

JAKARTA, – Media sosial baru-baru ini dihebohkan video yang menampilkan pria bernama Dika Eka tengah menantang seluruh umat Islam. Tak hanya itu, seorang asal Sukabumi itu juga menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Dika segera diringkus polisi akibat perbuatannya itu. Adapun pihak yang meminta agar pria tersebut dijatuhi hukuman maksimal, salah satunya anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

"Kami minta agar pengusutan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat dan jika terbukti maka pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP yakni 5 tahun penjara karena jelas-jelas dia bilang melakukannya dengan sadar," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/5).

Politikus Partai Gerindra itu menilai proses hukum yang cepat perlu diberlakukan agar masyarakat sadar bahwa tak ada ampun bagi penghina agama.

“Negara kita berdasarkan Ketuahan Esa, jangan sampai perbuatan menghina agama diulangi oleh orang lain karena melihat penerapan sanksi hukum yang kurang tegas," lanjutnya.

Selain itu, Habiburokhman mengaku bakal mengevaluasi ancaman hukuman maksimal bagi penghina agama. Menurutnya, ancaman lebih berat bisa dipertimbangkan bila penjara maksimal lima tahun tak efektif.

"Hal ini penting demi mencegah terciptanya konflik di masyarakat akibat perbuatan satu dua orang yang menghina agama," pungkasnya.



sumber: www.jitunews.com